Senin, 17/06/2024 - 23:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Catatan Kritis Komnas HAM untuk RKUHP

BANDA ACEH -Rancangan undang undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang draf finalnya telah diserahkan kepada DPR RI, telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, di dalam R-KUHP tersebut terdapat pasal yang dianggap membungkam demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Analis kebijakan ahli madya Komnas HAM RI Mimin Dwi Hartono memberikan catatan khusus terhadap pemerintah dan parlemen untuk dijadikan acuan dalam mengesahkan RUU KUHP yang mengandung sejumlah pasal yang kontroversi di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, mekanisme hukum informasil perlu diakui sebagai salah satu bentuk eksistensi hukum di masyarakat dan mengurangi tekanan pada beban di mekanisme pidana formal. Komnas HAM merekomendasikan standar norma dan pengaturan (SNP) Hak Memperoleh Keadilan,” ucap Dwi dalam keterangannya, Minggu (10/7).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Selain itu, Dwi Hartono juga menyinggung adanya hukuman mati dalam R-KUHP, menurutnya hal itu bentuk dari pelanggaran hak hidup yang merupakan supreme rights meskipun pidana mati menjadi pidana alternatif.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Eks Mentan SYL Heran Lukisan Sujiwo Tejo yang Dibeli Kementan Malah Dipajang di Nasdem

“Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak untuk Bebas dari Segala Bentuk Penyiksaan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kemudian, lanjut Dwi Hartono, terkait penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau Wapres, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Setiap pejabat negara harus memiliki akuntabilitas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspres,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Mengenai pelanggaran HAM yang berat, Dwi meminta agar pemerintah dan parlemen mengkategorikan pelanggaran HAM yang berat sebagai tindak pidana biasa padahal merukana extraordinary crime. Komnas HAM merekomendasikan SNP pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kelima, contempt of court, membatasi secara sewenangwenang hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh keadilan, dan hak atas informasi publik. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak Memperoleh Keadilan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Terkait penodaan agama, kata. Dwi Hartono, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
UNM Margonda akan Hadirkan Workshop Artificial Intelligence pada Acara DigibisTech

Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Selanjutnya, ihwal pasal kekuatan ghaib, mengancam pidana bagi mereka yang melakukan praktik-praktik tradisional diantaranya untuk tujuan kesehatan. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kesehatan

Lalu, soal pasal perzinaan, sudah ada hukum yang mengatur secara khusus yaitu UU TPKS.

“Unjuk rasa/pawai umum, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” katanya.

Terhadap pasal penghinaan pada pemerintah yang sah, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Berpendapat dan Berekspresi.

“Pencemaran nama baik, Berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Bereskspresi,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا الكهف [24] Listen
Except [when adding], "If Allah wills." And remember your Lord when you forget [it] and say, "Perhaps my Lord will guide me to what is nearer than this to right conduct." Al-Kahf ( The Cave ) [24] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi